Legalitas KOWANI Kabupaten Bontosunggu

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bontosunggu sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bontosunggu.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bontosunggu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bontosunggu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bontosunggu
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bontosunggu.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan oleh Notaris Kabupaten Bontosunggu pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bontosunggu

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bontosunggu

SK Wali Kabupaten Bontosunggu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bontosunggu periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bontosunggu

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bontosunggu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bontosunggu.

2024Kesbangpol Kabupaten Bontosunggu

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bontosunggu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bontosunggu dengan kedudukan di Kabupaten Bontosunggu, Kabupaten Bontosunggu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bontosunggu.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bontosunggu dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bontosunggu di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bontosunggu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bontosunggu dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bontosunggu berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bontosunggu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bontosunggu.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bontosunggu.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bontosunggu sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bontosunggu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan oleh Wali Kabupaten Bontosunggu melalui Surat Keputusan.