Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bontosunggu merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bontosunggu. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan oleh Notaris Kabupaten Bontosunggu pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bontosunggu
SK Wali Kabupaten Bontosunggu tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bontosunggu periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bontosunggu yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bontosunggu.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bontosunggu berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bontosunggu dengan kedudukan di Kabupaten Bontosunggu, Kabupaten Bontosunggu. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bontosunggu.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bontosunggu dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bontosunggu di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bontosunggu tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bontosunggu adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bontosunggu.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bontosunggu.
KOWANI Kabupaten Bontosunggu sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bontosunggu disahkan oleh Wali Kabupaten Bontosunggu melalui Surat Keputusan.